Minimal 1 Tahun

Selasa, 6 Nopember 2007 | Oleh ilyaZ |

Tadi siang saya mendatangi Disperindag di kota ini, untuk menayakan status Merk Dagang yang sudah didaftarkan kurang lebih 6 Bulan yang lalu. Sesampainya disana saya disuruh menghubungi salah seorang pegawai yang terletak di bagian HaKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Sesampainya disana saya langsung menayakan tentang bagaimana status register merek dagang yang telah saya daftarkan, kemudian dia menanyakan sudah berapa lama saya mendaftar? Saya bilang sudah sekitar 6 Bulan, dan dia tertawa sambil berkata Minimal 1 tahun baru ada konfirmasi (diterima atau ditolak). Setelah itu dia menjelaskan bagaimana proses pendaftaran kemudian pengecekan data (apa sudah ada yang menggunakan atau belum) yang masih dengan cara manual (di cek satu-persatu data-data dari masing-masing merek dagang), belum lagi logo (kapan selesainya coba kalau semua manual) dll. Alhasil untuk membuat sebuah merek dagang yang “terdaftar” ternyata tidak mudah.
Pengecekan juga sampai luar negri, dan juga ada badan internasional yang terkait untuk urusan ini. Ya sudahlah, asal bisa jujur dan negara kita tidak dirugikan dengan banyaknya hak cipta yang terbang ke negri orang. Kalau bisa dipermudah urusan orang dalam negri untuk mematenkan kreasi maupun seni sehingga kita dapat apa yang selayaknya memang hak kita. Jika kita semua kompak dan mau kita pasti bisa..!!

Kata kunci: ,

Subscribe via email

« MIRC (Microsoft Internet Relay Chat)     and The World Outside »

Kirim komentar anda..